Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Latar Belakang Pentingnya Inisiatif Good Corporate Governance
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multi dimensi termasuk perekonomian sehingga menyebabkan banyak perbankan dan perusahaan besar menjadi bangkrut akibat lemahnya implementasi good corporate governance. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya keterbukaan perusahaan berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem pengawasan keuangan perusahaan.
Lemahnya implementasi good corporate governance akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.
Pengertian Corporate Governance
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (Malaysian Finance Committee on Corporate Governance February 1999)
Corporate governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).
Good Corporate Governance juga merupakan sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada shareholders dan seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan stakeholders dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi perusahaan,
Manfaat Corporate Governance
》Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
》Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital)
》Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
》Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
》Mempengaruhi harga saham secara positif.
》Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
》Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
Prinsip-Prinsip Corporate Governance
》Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang baik adalah :
» transparansi
» kemandirian
» akuntabilitas
» pertanggungjawaban
» kewajaran (fairness) (Kementerian BUMN)
》OECD menyusun prinsip-prinsip good corporate governance yang dikelompokkan dalam 5 (lima) hal, yaitu :
1. Perlindungan atas hak-hak pemegang saham
2. Perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham
3. Peranan stakeholders dalam corporate governance
4. Keterbukaan dan Tranparansi
5. Akuntabilitas Direksi dan Komisaris
Maksud Penerapan Prinsip-Prinsip Corporate Governance (Berdasarkan Pedoman Corporate Governance- KNKCG)
Memaksimalkan nilai Perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun secara internasional, serta dengan demikian menciptakan iklim yang mendukung investasi. Mendorong pengelolaan perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Mendorong agar pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.
Pengujian Penerapan Model Good Corporate Governance
》Pemerintah telah menetapkan 5 perusahaan yang dijadikan sebagai pilot dalam pengujian penerapan model Good Corporate Governance, yaitu:
» PT Timah Tbk
» PT Perusahaan Listrik Negara
» PT Jasa Marga
» PT Pelayaran Nasional Indonesia
» PT Perkebunan Nusantara VIII
» Kegiatan pengujian model Good Corporate Governance telah mencakup antara lain penyelenggaraan workshop mengenai corporate governance untuk Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi 5 perusahaan tersebut serta pembuatan konsep dokumen Statement of Corporate Intent bagi 4 pilot perusahaan yang belum merupakan perusahaan publik.
》Salah satu dari 5 pilot perusahaan dalam pengujian model Good Corporate Governance, yaitu PT Timah Tbk telah lebih maju dalam menerapkan praktekpraktek Good Corporate Governance dalam perusahaan. PT Timah Tbk telah menerbitkan laporan mengenai praktek-praktek Good Corporate Governance sebagai bagian dalam laporan tahunan perusahaan tahun 1999. Inisiatif ini akan diikuti oleh pilot perusahaan lain, yaitu PT Jasa Marga.
》Kementerian BUMN akan melakukan pengukuran dan pengujian Good Corporate Governance, pada saat ini sedang dilakukan terhadap 16 BUMN, bekerjasama dengan BPKP.
KESIMPULAN
》Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997, disebabkan antara lain oleh belum diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance oleh pelaku ekonomi nasional.
》Sejalan dengan era globaalisasi, maka prinsip-prinsip Good Corporate Governance menempati posisi yang sangat penting bagi investor dalam melakukan penilaian dan keputusan-keputusan investasinya.
》Dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance maka akan menambah kepercayaan dan keyakinan dari pemegang saham, seluruh stakeholder dan investor terhadap perusahaan serta melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas/Manajer/Karyawan dari tuntutan hokum dan dari campur tangan pihak-pihak tertentu diluar mekanisme korporasi, karena segala sesuatunya dilaksanakan sesuai dengan aturan (step by rule).
》Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan sarana untuk memperbaiki citra buruk Indonesia, oleh karena itu kita harus berperan serta dalam mengubah wajah bangsa, mengembalikan martabat yang telah lama hilang, yaitu melalui penerapan Good Corporate Governance secara nyata dan konsisten.
0 komentar:
Posting Komentar