IFAC & IASC, IAS & ISA, IFRS & FASB

Di lingkup global, pada awalnya sebenarnya ada dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional. Badan-badan itu adalah The International Accounting Standards Committee (IASC) dan The International Federation of Accountant (IFAC).

IASC didirikan pada tanggal 29 Juni 1973 diwakili oleh organisasi profesi akuntansi dari sembilan negara, yaitu Australia, Canada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Mexico, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Sedangkan IFAC didirikan oleh badan profesi akuntan dari 63 negara pada bulan Oktober 1977.

Dewan IASC bertemu 3 – 4 kali setahun. Program pertama adalah mengakui praktik akuntansi di berbagai negara. Pada tahun 1988 IASC berusaha mengeliminasi alternatif tersebut dan kemudian dibuat satu benchmark standar akuntansi internasional dan dibolehkan menggunakan alternatif standar akuntansi. Pada tahun 1993 dibuat rencana oleh IASC swehingga untuk menjadi satu standar untuk seluruh dunia. Proyek ini disebut juga Comparability Project. Sejauh ini sudah lebih 800 perusahaan publik menggunakan standar akuntansi IASC. Tahun 2005, 65 negara tetap mewajibkan International Financial Reporting Standar (IFRS) untuk perusahaan yang terdaftar di bursa.
IASC lebih berkonsentrasi untuk menyusun International Accounting Standards (IAS). Sedangkan IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISA), kode etik, kurikulum pendidikan, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis.

Pada April 2001 The International Accounting Standards Committee (IASC) berkembang menjadi The International Accounting Standards Board (IASB), yang oleh karena perkembangan ini maka International Accounting Standards (IAS) kemudian juga dikembangkan menjadi International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS yang pertama terbit pada Juni 2003.
IFRS sebagai sebuah kerangka dan interprestasinya yang diadopsi oleh IASB memiliki peraturan yang luas terdiri dari:
1.International Standard Audits (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
2.International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
3.Standing Interpretations Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
4.International Financial Reporting Issues Committee (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
5.Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements.
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan G20 Forum, pada November 2008.
IFRS telah digunakan di banyak negara, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini menggunakan IFRS sebagai standar pelaporan keuangan. Di Indonesia sendiri IFRS baru akan diadopsi secara resmi mulai tahun 2012 mendatang.

Namun, faktanya saat ini standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat yang disusun oleh Financial Accounting Standards Board (FASB), masih diikuti oleh beberapa negara, baik secara langsung maupun modifikasi.

FASB sendiri kemudian menghasilkan Statement of Financial Accounting Standards (FAS), dan menggantikan peran Accounting Principles Board (APB) yang merupakan badan otoritatif yang dibangun American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) pada tahun 1959, menggantikan Committee on Accounting Procedure (CAP) yang dibangun sebelumnya pada tahun 1936 dan menerbitkan pernyataan prinsip-prinsip akuntansi sampai dengan tahun 1973, untuk kemudian digantikan oleh the Financial Accounting Standards Board (FASB).

Sumber: http://www.keuanganlsm.com/2011/04/22/antara-ifac-dan-iasciasb-antara-ias-dan-isa-dan-antara-ifrs-dan-fas/

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Mengenal MYOB

Dasar MYOB
MYOB Accounting adalah aplikasi akuntansi yang populer saat ini. MYOB Accounting memfokuskan pada perusahaan jasa dan dagang disamping jenis perusahaan yang lain pun bisa juga diterapkan. Paling cocok aplikasi ini diterapkan pada perusahaan menengah kebawah, untuk perusahaan besar rasanya tidak memadai, karena biasanya perusahaan besar jumlah transaksinya sangat komplek sehingga biasanya mempunyai program yang dirancang sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
Ada beberapa alasan kenapa kita harus menggunakan software ini dalam perusahaan, antara lain :
1.Mempunyai tampilan yang user friendly, karena transaksinya berfiat sederhana dan berupa gambar-gambar sehingga untuk pemula pun akan sangat mudah untuk memahaminya
2.Mempunyai kemampuan export data ke program excel, sehingga laporan nya bisa juga di cetak di program excel.
3.Dapat diterapkan untuk 105 jenis perusahaan yang disediakan.
4.Mempunyai laporan keuangan yang sangat banyak termasuk setting pajak serta menampilkan analisa dalam bentuk grafik.
MYOB ini berjalan dibawah sisitem operasi windows dan sebaiknya windows yang lebih tinggi seperti Vista, XP dan lain-lain. Setelah di install di komputer kamu, maka jalankan software aplikasi MYOB tersebut maka akan tampil gambar sebagai berikut.

Setting Awal MYOB
Pada awal kita buka program MYOB, maka akan diperlihatkan sebuah tampilan dengan beberapa pilihan yang disediakan. Untuk selanjutnya kita akan membuat file untuk perusahaan bar, langkahnya sebagai berikut :
1. Pilih Create, kemudian akan tampil gambar sebagai berikut.
2. Klik Next saja, karena itu adalah informasi awal program MYOB.
3. Langkah berikutnya adalah isi data perusahaan, termasuk nama
Perusahaan, alamat, No. Telepon, Fax dam Email, lalu klik Next.
4. Langkah berikutnya adalah setting periode Akuntansi.
Untuk setting diatas, anda harus pastikan settingan tahun benar yaitu 2008 dan settingan bulan juga harus tepat yaitu di akhiri bulan Desember pada Last month of financial (bulan akhir periode akuntansi) serta bulan Januari pada Conversion Month (bulan awal periode akuntansi). Karena kalau anda sala, makapada waktu menjurnal nantinya akan berpengaruh. Kemudian klik Next.
5. Maka akan tampil informasi yag telah di set tadi. Pada tahap ini cukup klik Next saja.
6. Pada langkah ini anda diperlihatkan 3 pilihan untuk memilih Perkiraan.
Pilihan pertama = bila menggunakan perkiraan dari program MYOB
Pilihan kedua = bila ingin mengimpor perkiraan dari perusahan lain / file lain
Pilihan ketiga = bila ingin membuat sendiri perkiraan tersebut.Anda boleh memilih apa saja, karena nantinya akan anda set juga perkiraannya, standarnya pilih saja No. 1 lalu klik Next.
7. Kemudian silahkan jenis Perusahaan anda, dan type bisnis dari perusahaan tersebut. Ini pun boleh anda abaikan, lalu klik aja Next.
8. Pada langkah ini tentukan tempat penyimpanan file anda.Setelah itu, silahkan klik Next. maka tampil proses dari settingan awal file anda.
9. Kemudian pada pilihan terakhir , pilih Command Center.
10.Setelah anda klik Command Center maka akan muncul tampilan awal file anda seperti gambar dibawah ini :

Tampilan Awal MYOB
Setelah anda setting pada awal membuat data / file di program MYOB, maka untuk selanjutnya kita akan mengenal beberapa perintah awal tampilan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Pada gambar diatas diperlihatkan beberapa gambar yang merupakan perintah secara cepat, atau bisa juga menggunakan perintah lain yaitu yang terdapat pada bagian atas dari program MYOB tersebut. Kita akan jelaskan beberapa perintah gambar diatas, yaitu :
1. Account
Digunakan untuk membuat daftar perkiraan dan melakukan jurnal umum.
2. Banking
Untuk mencatat perkiraan yang berhubungan dengan transaksi bank, selain membeli maupun menjual barang dagang.
3. Sales
Untuk mencatat penjualan barang, termasuk penerimaan piutang dan segala yang berhubungan dengan penjualan tersebut.
4. Time Billing
Untuk mencatat dan mengatur waktu yang diset secara otomatis untuk pembayaran baik untuk klien maupun aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan dengan waktu.
5. Purchase
Untuk mencatat pembelian barang, termasuk membayar hutang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pembelian barang tersebut.
6. Payroll
Untuk mencatat tentang gaji, upah, pajak dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pegawai atau karyawan.
7. Inventory
Untuk mencatat persediaan barang dagang khusunya perusahaan dagang
8. Card File
Untuk mencatat dan mengatur secara permanen data-data pelanggan, pemasok, pegawai dan hubungannya dengan pihak lain.

Perkiraan dan Jurnal
Sebelum memulai langkah berikutnya di MYOB ini, pertama sekali kita harus tahu jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Karena hal ini tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan di program tersebut. Perusahaan jasa dan dagang tentu berbeda kebutuhan perkiraan yang dibutuhkan, begitu juga untuk jenis perusahaan yang lain.
Perkiraan
Karena itu, sebaiknya tentukan dulu jenis perusahaan tersebut dan susun jenis perkiraan yang dibutuhkan. Secara garis besar jenis perkiraan dikelompokkan menjadi 5 yaitu:
Harta
Hutang
Modal
Pendapatan
Biaya
Kemudian susun perkiraan tersebut, misalnya isi dari Harta adalah Kas, Kas Bank, Piutang dan lain-lain. Isi dari Hutang misalnya Hutang usaha, Hutang Bank dan lain-lain. Begitu juga untuk jenis kelompok yang lainnya.
Untuk mengisi perkiraan, pilih di bagian Accounts, kemudian klik Accounts List. Maka akan diperlihatkan gambar seperti dibawah ini.
Kalau kita perhatikan tampilan perkiraan diatas, maka perkiraan di bagi menjadi 8 kelompok besar dengan nomor perkiraan menggunakan 5 digit angka termasuk angka yang paling depan merupakan kelompoknya. Tapi secara garis besar yang 5 kelompok tersebut masih ada, cuma ditambah 3 kelompok lagi yaitu Cost of Sales, Other Income dan Expense Income.
Untuk membuat perkiraan baru pastikan berada pada kelompok yang sesuai, misalnya Asset (Harta), lalu klik New dan isi Nomor Perkiraannya kemudian Enter terus isi Nama Perkiraan tersebut.

Jurnal
Jurnal adalah melakukan pencatatan awal setelah adanya transaksi, jadi pastikan anda sudah membuat Nama perkiraan dengan cara diatas. Kalau sudah selesai maka kembali ke tampilan awal MYOB. Lalu untuk menjurnal klik Record Journal Entry. Kemudian tukar tanggal dengan cara tekan spasi di keyboard.
Lalu memo adalah sebagai keterangan dari jurnal. Untuk mengisi jurnalnya klik kolom pertama sebelah kiri dan tepat pada baris pertama juga, maka akan keluar tanda panah kebawah, klik saja. Itu adalah untuk perkiraan sebelah Debet, dan ketikkan jumlah debetnya. Kemudian klik dibawah No perkiraan, artinya pada baris kedua dan klik tanda panah kebawah juga seperti pada langkah pertama tadi dan pilih perkiraannya serta isi jumlahnya. Langkah terakir adalah klik Record untuk merekam jurnal anda.
Read More...

Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Latar Belakang Pentingnya Inisiatif Good Corporate Governance
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multi dimensi termasuk perekonomian sehingga menyebabkan banyak perbankan dan perusahaan besar menjadi bangkrut akibat lemahnya implementasi good corporate governance. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya keterbukaan perusahaan berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem pengawasan keuangan perusahaan.

Lemahnya implementasi good corporate governance akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.

Pengertian Corporate Governance
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (Malaysian Finance Committee on Corporate Governance February 1999)

Corporate governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)

Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).

Good Corporate Governance juga merupakan sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada shareholders dan seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan stakeholders dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi perusahaan,

Manfaat Corporate Governance
》Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
》Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital)
》Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
》Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
》Mempengaruhi harga saham secara positif.
》Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
》Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.

Prinsip-Prinsip Corporate Governance
》Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang baik adalah :
» transparansi
» kemandirian
» akuntabilitas
» pertanggungjawaban
» kewajaran (fairness) (Kementerian BUMN)
》OECD menyusun prinsip-prinsip good corporate governance yang dikelompokkan dalam 5 (lima) hal, yaitu :
1. Perlindungan atas hak-hak pemegang saham
2. Perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham
3. Peranan stakeholders dalam corporate governance
4. Keterbukaan dan Tranparansi
5. Akuntabilitas Direksi dan Komisaris

Maksud Penerapan Prinsip-Prinsip Corporate Governance (Berdasarkan Pedoman Corporate Governance- KNKCG)
Memaksimalkan nilai Perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun secara internasional, serta dengan demikian menciptakan iklim yang mendukung investasi. Mendorong pengelolaan perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Mendorong agar pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.

Pengujian Penerapan Model Good Corporate Governance
》Pemerintah telah menetapkan 5 perusahaan yang dijadikan sebagai pilot dalam pengujian penerapan model Good Corporate Governance, yaitu:
» PT Timah Tbk
» PT Perusahaan Listrik Negara
» PT Jasa Marga
» PT Pelayaran Nasional Indonesia
» PT Perkebunan Nusantara VIII
» Kegiatan pengujian model Good Corporate Governance telah mencakup antara lain penyelenggaraan workshop mengenai corporate governance untuk Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi 5 perusahaan tersebut serta pembuatan konsep dokumen Statement of Corporate Intent bagi 4 pilot perusahaan yang belum merupakan perusahaan publik.
》Salah satu dari 5 pilot perusahaan dalam pengujian model Good Corporate Governance, yaitu PT Timah Tbk telah lebih maju dalam menerapkan praktekpraktek Good Corporate Governance dalam perusahaan. PT Timah Tbk telah menerbitkan laporan mengenai praktek-praktek Good Corporate Governance sebagai bagian dalam laporan tahunan perusahaan tahun 1999. Inisiatif ini akan diikuti oleh pilot perusahaan lain, yaitu PT Jasa Marga.
》Kementerian BUMN akan melakukan pengukuran dan pengujian Good Corporate Governance, pada saat ini sedang dilakukan terhadap 16 BUMN, bekerjasama dengan BPKP.

KESIMPULAN
》Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997, disebabkan antara lain oleh belum diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance oleh pelaku ekonomi nasional.
》Sejalan dengan era globaalisasi, maka prinsip-prinsip Good Corporate Governance menempati posisi yang sangat penting bagi investor dalam melakukan penilaian dan keputusan-keputusan investasinya.
》Dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance maka akan menambah kepercayaan dan keyakinan dari pemegang saham, seluruh stakeholder dan investor terhadap perusahaan serta melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas/Manajer/Karyawan dari tuntutan hokum dan dari campur tangan pihak-pihak tertentu diluar mekanisme korporasi, karena segala sesuatunya dilaksanakan sesuai dengan aturan (step by rule).
》Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan sarana untuk memperbaiki citra buruk Indonesia, oleh karena itu kita harus berperan serta dalam mengubah wajah bangsa, mengembalikan martabat yang telah lama hilang, yaitu melalui penerapan Good Corporate Governance secara nyata dan konsisten.
Read More...

Perspektif Internasional Terhadap Akuntansi Inflasi

Tujuan akuntansi inflasi adalah untuk mengukur kinerja suatu perusahaan dan memungkinkan setiap orang yang tertarik untuk mengukur jumlah, waktu dan kemungkina arus kas masa depan.

Suatu perusahaan dapat mengukur penguasaanya terhadap barang dan jasa tertentu dengan menggunakan indeks untuk mengukur keuntungan dan kerugian moneter.
Beberapa Negara telah mencoba metode akuntansi inflasi yang berbeda-beda. Praktik aktual juga mencerminkan pertimbangan pragmatis seperti parahnya laju inflasi nasional dan pandangan yang pihak-pihak yang secara langsung dipengaruhi oleh angka-angka akuntansi inflasi. Mengamati beberapa metode akuntansi inflasi yang berbeda sangat bermanfaat pada saat menilai kondisi paling mutakhir saat ini. Pengkajian mengenai tanggapan dari negara–negara tertentu atas akuntansi bagi perubahan harga, berguna dalam menilai tren yang sedang berlangsung serta tren dimasa yang akan datang.

Tanggapan Amerika Serikat
Dalam ketetapan-ketetapan paling baru mengenai perubahan harga, FASB telah memutuskan untuk menganjurkan, tetapi tidak lagi mewajibkan, entitas-entitas pelaporan AS untuk mengungkapkan informasi biaya historis-daya beli konstan atau biaya berjalan-daya beli konstan. Sangat disesali, bahwa keputusan untuk menghilangkan keharusan dalam mengungkapkan informasi perubahan harga, akan melepaskan banyak momentum dan pengalaman yang telah dikumpulkan FASB selama uji-coba 5 tahun.
Perusahaan-perusahaan yang mengadopsi dolar sebagai valuta fungsional untuk mengukur operasi mereka, memandang operasi luar negeri dari perspektif perusahaan induk. Karenanya, translate-restate method direkomendasikan. Perusahaan-perusahaan multinasional yang mengadopsi valuta lokal sebagai valuta fungsional untuk sebagian besar operasi mereka pada dasarnya memandang dengan perspektif valuta lokal. Walaupun hal ini logikanya mengharuskan dipakainya restate-translate method.

Keuntungan Dan Kerugian Inflasi
Perlakuan keuntungan dan kerugian dari item-item moneter yaitu kas piutang dan utang merupakan isu yang kontroversial. Di Amerika, keuntungan dan kerugian dari item-item moneter ditentukan dengan me-restate ke dalam dolar konstan. Ini menyiratkan bahwa FASB memandang keuntungan dan kerugian dalam item moneter berbeda sifatnya dengan laba-laba lain.
Di Inggris, keuntungan dan kerugian atas item moneter dipisahkan menjadi modal kerja dan gearing adjustment. Kedua jumlah tersebut berkaitan dengan perubahan tingkat harga spesifik, bukan perubahan tingkat harga umum. Mendasari modal kerja moneter, dasar pemikiran berikut di berikan SSAP no.16 paragraf 11-13: ketika penjualan dilakukan secara kredit perusahaan sebenarnya mengikat modal kerja sampai piutang terkait ditagih. Gearing adjustment mengindikasikan keuntungan atau biaya bagi pemegang saham dari pembiayaan hutang selama periode perubahan harga. Angka ini ditambah (dikurang) terhadap laba operasi biaya berjalan untuk menghasilkan ukuran kekayaan yang dapat dibelanjakan (disposable wealth) bernama laba biaya berjalan bagi pemegang saham (Current Cost Profit Attributable to Shareholders).
Di negara Brazil tidak menyesuaikan aktiva lancar dan kewajiban lancar secara eksplisit karena jumlah ini diekspresikan dalam nilai berjalan. Penyesuaian yang timbul dari menghitung nilai bersih aset-aset permanen dan modal yang telah disesuaikan dengan tingkat harga yang mewakili keuntungan atau kerugian daya beli umum dalam membiayai modal kerja dengan hutang atau modal. Bagi porsi modal ini diakui adanya kerugian daya beli selam periode inflasi.

Badan Standar Akuntansi Internasional
- IASB meyimpulkan bahwa laporan posisi keuangan dan kinerja operasi dalam mata uang lokal menjadi tidak berarti lagi dalam suatu lingkungan yang mengalami hiperinflasi.
- IAS 29: “Pelaporan keuangan dalam perekonomian hiperinflasi mewajibkan penyajian ulang informasi laporan keuangan utama
- Penyajian ulang dengan daya beli konstan pada tanggal neraca, bisa dengan model Historical Cost atau dengan Current Cost
- Keuntungan dan kerugian daya beli dimasukan ke dalam laba berjalan.

Isu-Isu Mengenasi Inflasi
Empat Isu Akuntansi Inflasi:
1. Apakah dolar konstan atau Current Cost yang lebih baik untuk mengukur pengaruh inflasi?
2. Perlakuan Akuntansi terhadap keuntungan dan kerugian inflasi
3. Akuntansi inflasi luar negri
4. menghindari fenomena “kejatuhan ganda”

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Pemajakan Internasional

Kebijakan Perpajakan Internasional bertujuan untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Pemajakan Berganda Internasional
Pemajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim pemajakan. Hal ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Upaya untuk menghindari pemajakan berganda internasional antara lain:
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2. Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Masalah-Masalah Dalam Pemajakan Internasional
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2. Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3. Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Sumber: http://natanedan.wordpress.com/2009/12/08/sekilas-tentang-pemajakan-internasional-oleh-nany-ariany/

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Kurs Valuta Asing

Valuta Asing yang biasa disingkat valas atau dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai forex (singkatan dari Foreign Exchange), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Pasar Valuta Asing ini menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.

Pasar Valuta Asing ini memiliki fungsi sebagai berikut:
• Melakukan transfer mata uang sebuah negara dengan negara lain, agar bisa dipergunakan di negara tersebut (mentransfer daya beli antar negara)
• Mendapatkan atau menyediakan kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
• Sebagai sarana untuk memperkecil resiko karena perubahan kurs.

Sebenarnya, kegiatan perdagangan dari valuta asing (valas) ini sudah hampir dilaksanakan oleh semua orang di dunia sehingga sangat dekat dalam kegiatan atau aktivitas sehari-hari. Contoh: Anda pergi keluar negeri untuk bisnis atau wisata, membeli barang diluar negeri, melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri maupun impor barang dari luar negeri. Semua ini melibatkan pertukaran dan perdagangan mata uang asing. Pasar valuta asing ini merupakan bentuk pasar keuangan terbesar di dunia.

Menurut hasil survei dari BIS (Bank International for Settlement) atau Bank Sentral Dunia, yang dilakukan tahun 2004, nilai transaksi spot forex mencapai lebih dari US$1.500 miliar perharinya dan akhir-akhir ini sudah mencapai lebih dari US$2.000 miliar perharinya atau setara dengan 1/3 dari seluruh aktivitas keuangan di dunia.
Berbeda dari perdagangan seperti New York Stock Exchange yang memiliki lokasi fisik di Wall Street, forex pada dasarnya dilakukan diluar bursa atau over the counter market yang tidak punya lokasi fisik tertentu. Perdagangan ini dilakukan oleh perbankan dengan self regulation interbank trading sebagai landasan hukumnya. Sedangkan untuk forex ( Foreign Exchange) yang ditransaksikan di Bursa Berjangka (futures) perdagangan ini di Indonesia diatur oleh undang-undang perdagangan berjangka (futures) oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka & Komoditi) dan pelaksanaannya dilakukan oleh BBJ (Bursa Berjangka Jakarta).

Perdagangan Valuta Asing
Karena pasar valuta asing (Valas) adalah pasar yang tidak punya lokasi fisik, transaksi di pasar ini biasanya dilakukan oleh bank dengan menggunakan sistem jaringan antar bank (interbank trading). Ada beberapa jenis pasar yang terjadi dalam perdagangan valuta asing dan masing-masing mempunyai komposisi yang berbeda.

Pasar Perdagangan Valuta Asing:
Pasar Spot
Pasar spot melibatkan pertukaran mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang berbeda. Instruksi untuk menukarkan mata uang di pasar spot dilakukan dalam bentuk wesel bank yaitu cek yang dikeluarkan bank dan dicairkan dalam 1 atau 2 hari kerja setelah cek dikeluarkan.
Pasar Forward
Sama seperti pasar spot, pasar forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Pasar ini menampung transaksi forward yang biasanya dilakukan untuk membatasi resiko valuta asing. Transaksi forward dapat dilakukan antarbank dan kliennya adalah individu atau lembaga, baik dari bank maupun nonbank. Jika dilihat dari masa kontrak, transaksi forward antar bank memiliki dimensi waktu kelipatan 30, yaitu bermasa kontrak 30 hari, 90 hari, dan 180 hari. Sedangkan transaksi forward antara bank dan klien nonbank biasanya bermasa kontrak bukan kelipatan 30 hari.
Pasar Futures
Pasar ini memiliki dua jenis objek transaksi, yaitu valuta asing ( financial futures market ) dan komoditi ( commodity futures market ). Sama seperti pasar forward, pasar ini juga berguna untuk membatasi resiko ( hedging ) dan tujuan spekulatif. Sebuah kontrak adalah kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, dimana pernyerahan valuta asing dilakukan pada masa yang akan datang dalam jumlah, waktu, tempat dan harga tertentu.
Pasar Opsi
Berbeda dari pasar forward dan futures di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berupa penyerahan mata uang dan pembayaran. Kontrak opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu. Keputusan untuk menjalankan hak yang dimiliki sepenuhnya ditentukan oleh pemegang opsi. Jadi, transaksi di pasar opsi tidak harus diikuti dengan penyelesaian transaksi sebagai mana yang terdapat pada kontrak forward dan futures.

Pelaku Pasar Valuta Asing
A. Dealer
Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
B. Perusaaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya.
C. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dari dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan dapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain). Sementara itu, arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.
D. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya adalah sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional negara.
E. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.

Sumber: http://www.kursvalutaasing.com/

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Pengertian Dan Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasioanl

Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.

Kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.

Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1. Tarif/Bea Masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk.
Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
a. menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
b. melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
c. menambah pendapatan pemerintah dari pajak.

2. Kuota
Pengertian kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya antara lain naiknya harga barang impor dalam negeri, mempertinggi daya saing produksi dalam negeri di pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri meningkat.

3. Larangan Ekspor
Melarang ekspor ke luar negeri untuk jenis barang tertentu.

4. Larangan Impor
Larangan produksi luar negeri masuk ke dalam suatu negeri. Akibatnya antara lain melindungi perusahaan dalam negeri dari kebangkrutan dan menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran.

5. Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.

6. Politik Dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

7. Politik Dagang Bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor. Berdampak pada mutu barang yang akan semakin meningkat dan harga relatif lebih murah.

8. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Akibatnya produksi dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.

Sumber: http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/11/kebijakan-perdagangan-internasional.html

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Pelaporan Mata Uang Asing

Perusahaan Multi Nasional Indonesia sejak tahun 1994 telah menerapkan peraturan PSAK No 10 dan 11 dalam menjabarkan Laporan Keuangan Perusahaan Anak dan cabang Asing ke dalam mata uang Rupiah.

Transaksi antar perusahaan afiliasi akan menghasilkan transaksi mata uang asing baik untuk perusahaan induk maupun perusahaan anak, apabila mata uang local perusahaan anak adalah mata uang fungsionalnya. Apabila mata uang fungsionalnya perusahaan anak adalah Rupiah, transaksi antar perusahaan akan menjadi transaksi mata uang asing, baik untuk kedua afiliasi atau tidak untuk keduanya.

Mata uang fungsional adalah mata uang utama, dalam arti substansi ekonomi yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi perusahaan. Penerapan konsep mata uang fungsional dalam laporan keuangan mata uang asing adalah: mata uang fungsional entitas asing yang merupakan mata uang utama dalam lingkungan ekonomi ditempat ia beroperasi.

Ada dua cara pengukuran Laporan Keuangan Mata Uang Asing:
1. Translasi
2. Pengukuran Kembali

1. Translasi
Translasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian kembali nilai tertentu, metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur melainkan harga mengubah unit pengukur.
Aturan ini mengacu pada metode Kurs sekarang (Current rate Method) karena Mata Uang fungsional bukan rupiah, maka ia tidak berpengaruh langsung pada arus kas perusahaan yang melaporkan dan pengaruh perubahan kurs dilaporkan sebagai penyesuaian ekuitas.
Penyesuaian ekuitas dari translasi diakumulasikan sampai penjualan/likuidasi investasi. Entitas asing dilakukan pada saat itu mereka dilaporkan sebagai penyesuaian keuangan dan kerugian atas penjualan.
Metode yang digunakan yaitu metode yang menggunakan kurs translasi tunggal untuk menyajikan ulang saldo dalam mata uang asing ke dalam nilai equivalen dalam mata uang domestik atau metode yang menggunakan berbagai macam kurs, dan dengan menggunakan metode temporal.

2. Pengukuran Kembali
Pengukuran kembali (Re-measurement), jika pembukuan entitas asing tidak dilakukan dalam mata uang fungsionalnya, laporan keuangan mata uang asing harus diukur kembali ke dalam mata uang fungsional, dan translasi tidak diperlukan, karena Mata Uang pelaporan dari perusahaan induk investasi adalah rupiah.
Tujuan pengukuran kembali adalah untuk mendapatkan hasil yang sama seakan-akan pembukuannya dilakukan dengan Mata Uang fungsional. Untuk mencapai tujuan ini, kurs historis, dan kurs sekarang digunakan dalam proses pengukuran kembali dengan metode temporal, aktiva monter dan kewajiban monter diukur kembali dengan kurs sekarang, nilainya tetap dalam unit mata uang. Sedangkan aktiva lain-lain, dan ekuitas (non moneter) diukur kembali dengan kurs Historis, nilainya berubah seiring perubahan harga pasar.

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Perkembangan Akuntansi Internasional: Membangun Suatu Standar dan Struktur Akuntansi

Akuntansi masa kini telah berkembang dalam tahap masa kedewasaan menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global. Keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional menjadi sangat penting untuk mendapatkan interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.

Sejarah akuntansi dan akuntan, memperlihatkan perubahan yang terus menerus secara konsisten. Pada suatu waktu, akuntansi lebih mirip sistem pencatatan bagi jasa-jasa perbankan tertentu dan bagi rencana pengumpulan pajak. Kemudian muncul pembukuan double entry untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan usaha perdagangan. Saat ini akuntansi beroperasi dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional.

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh dan berevolusi dari ”theorizing” menjadi “Conceptualizing”, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
Akuntansi dipengaruhi oleh lingkungan dan sebaliknya akuntansi juga mempengaruhi lingkungan. Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain:
1. Sistem Hukum
2. Sistem Politik
3. Sifat Kepemilikan Bisnis
4. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
5. Iklim Sosial
6. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
7. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
8. Ada Legislasi Akuntansi tertentu
9. Kecepatan Inovasi Bisnis
10. Tahap pembangunan Ekonomi
11. Pola pertumbuhan Ekonomi
12. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional

Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional
Choi et.al (1998:38) mengungkapkan bahwa secara struktural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :
1. Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam. Wolk & Tearney, (1992; 578) menggagas, bahwa secara teoritis ada tiga model yang disodorkan untuk menyeragamkan pemahaman mengenai akuntansi internasional, yaitu :
1. Absolute uniformity
2. Circumstantial uniformity
3. Purposive uniformity
Absolute uniformity, berarti satu set standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku di seluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai. Circumstantial uniformity, berdasarkan basis transnasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan. Sedangkan Purposive uniformity, akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.

2. Pengembangan Kerangka-Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual yang dikembangkan menggunakan dasar pikiran akuntansi sebagai suatu disiplin independen. Faktor-faktor internal atau intrinsic dari akuntansi disusun secara hirarkis dan berhubungan secara horizontal dalam usaha untuk mengembangkan struktur internal yang komprehensif dan konsisten bagi semua aspek disiplin akuntansi keuangan.

3. Perusahaan Multinational (MNCs) sebagai agen pengembangan Akuntansi
Pada saat ini harmonisasi pengukuran akuntansi dan pengungkapan keuangan komprehensif masih jauh dari harapan. Meskipun demikian, dapat ditemui keinginan-keinginan untuk melihat harmonisasi akuntansi global yang lebih besar.

4. Kebutuhan Akuntansi dari negara berkembang
Perhatian akuntansi di negara berkembang meliputi: (1) tipe sistem akuntansi yang sedang dibutuhkan dan (2) pendidikan dan sarana lalin apa yang harus dipakai Negara sedang berkembang untuk memperbanyak akuntan terlatih. Cara yang lain adalah dengan transfer teknologi akuntansi negara maju yang dilakukan secara selektif.

5. Fungsi Akuntansi dalam ekonomi terpusat
Perbedaan yang mendasar antara ekonomi pasar dan ekonomi terpusat adalah bahwa dalam ekonomi terpusat, semua aktivitas ekonomi yang substantive dikelola oleh pemerintah. Choi et. al (1998 ; 52) menggambarkan perbedaan fungsi akuntansi dari ekonomi pasar dan ekonomi pusat dilihat dari struktur organisasi, pembukuan, pengendalian dan audit, dan referensi-referensi untuk follow up.

Aktivitas-Aktivitas Pendukung Pengembangan Akuntansi
Pengembangan akuntansi internasional dibantu secara ekstensif oleh sejumlah bdan pemerintah, asosiasi akuntansi professional, dan institusi. Aktivitas pendukung di luar pergerakan standar internasional secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Organisasi-organisasi regional: Organisasi-organisasi ini berlaku sebagai penyangga antara kepentingan-kepentingan nasional yang kaku dengan kepentingan-kepentingan internasional yang luas dan merupakan kelompok-kelompok akuntan professional yang bervariasi dalam jumlah dan efektifitasnya.
2. Institusi-institusi: Institusi-institusi yang mendukung akuntansi internasional meliputi parlemen-parlemen dan universitas-universitas di seluruh dunia, serta eksekutif-eksekutif keuangan dan analis-analis keuangan.

Kesimpulan
1. Akuntansi saat ini menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas kedalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan. Menurut Choi dan Muller (1998;1) ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi. Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “Conceptualizing”.
2. Secara struktural pengembangan akuntansi mengalami berbagai tingkatan dan ditambah dengan adanya dukungan dari berbagai organisasi regional dan institusi pendukung lainnya ikut menyumbangkan perhatian yang tidak sedikit terhadap kemajuan dan pengembangan akuntansi.
3. Perkembangan yang cepat dalam transportasi dan komunikasi membuat dunia menjadi tanpa batas hingga mewujudkan apa yang dinamakan “global village”. Dalam kegiatan bisnis khusus telah mendukung keinginan untuk meng-harmonisasikan standar akuntansi diantara berbagai negara tersebut. Harmonization menunjukkan derajat koordinasi atau kesamaan diantara berbagai set variasi standar akuntansi nasional dan metode serta format pelaporan keuangan. Pola pendekatan yang dapat digunakan adalah Absolute Uniformity, Circumstantial Uniformity, Purposive Uniformity.

Sumber: http://agusw77.files.wordpress.com/2009/06/perkembangan-akuntansi-internasional4.pdf

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Dampak Dan Pengakuan Goodwiil Versi IFRS

Dalam usaha menunjang industri jasa keuangan dan kegiatan ekonomi pada umumnya di Indonesia dan kawasan Asia Pasific dibutuhkan profesionalisme penilai sesuai dengan perkembangan ekonomi global. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan Langgeng Subur, dalam situs Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (9/4/2010). Perkembangan akuntansi yang sangat cepat dalam praktek maupun teori tidak jauh dari pengaruh kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya di tempat tersebut. Salah satunya dalam standar pelaporan keuangan yang berlaku baik dikalangan ekonomi maupun dunia bisnis yang cakupannya internasional. Hal yang paling menarik adalah dalam penyajian neraca khususnya aktiva tak berwujud (intangible asset).

Aktiva tak berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Salah satu dari bentuk aktiva tak berwujud yaitu goodwill atau yang sering disebut nama baik. Penyajian aktiva tak berwujud merupakan hal yang tidak bisa dukur dengan pasti dalam penyajiannya di neraca.

Perlakuan akuntansi terkait dengan goodwill versi IFRS dan pengaruhnya terhadap dunia usaha
goodwill adalah kelebihan-kelebihan/keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi nilai lebih untuk pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya yang strategis, dan lain-lain.

Selama bertahun-tahun goodwill telah menjadi salah satu topik yang paling kontroversial dalam akuntansi. Goodwill tidak dapat diukur secara langsung. Nilainya secara umum ditentukan melalui penilaian yang didasarkan pada asumsi penilai. Akibatnya, nilai goodwill ditentukan secara subjektif. Masalah pengakuan goodwill dalam laporan keuangan telah mendapat pendukung dan penentang dikalangan kaum profesional. Pendukung pengakuan goodwill menekankan bahwa goodwill merupakan ‘nilai terkini’ atas pengembalian lebih yang dapat dihasilkan oleh perusahaan. Kelompok ini mengatakan bahwa menentukan nilai kini atas kelebihan pengembalian merupakan analogi terhadap menentukan nialai kini atas arus kas masa depan yang terkait dengan aktiva dan proyek lainnya. Penentang pengakuan goodwill mengatakan bahwa harga yang dibayarkan untuk mengakuisisi seringkali ternyata didasarkan pada ekspektasi/ harapan yang tidak relistis, sehingga mengakibatkan penghapusan goodwill dimasa depan.

IFRS mensyaratkan suatu perusahaan untuk menaati setiap standar efektif pada tanggal pelaporan atas laporan keuangan yang pertama sesuai dengan IFRS. Dengan memastikan perkecualian (exception) dan pengecualian (exemption) tertentu, IFRS harus diterapkan secara retrospektif. Oleh karenanya, jumlah komparatif termasuk neraca awal untuk periode komparatif harus dinilai ulang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) ke IFRS.

Neraca IFRS pada tanggal awal transaksi seharusnya mengakui semua aktiva dan kewajiban yang pengakuannya diwajikkan oleh IFRS, tetapi tidak mengakui semua aktiva dan kewajiban yang pengakuannya tidak diperkenankan oleh IFRS. Terkait dengan penggabungan usaha dan goodwill yang dihasilkan, jika penggabungan usaha sebelum tanggal transisi tidak dinilai ulang, maka:
• Goodwill akibat pembelian kontingen tertentu yang terjadi sebelum tanggal tansisi harus dilakukan penyesuaian.
• Setiap aktiva tidak berwujud yang diperoleh tidak berdasarkan IFRS (yang tidak memenuhi syarat sebagai goodwill) harus diklasifikasi ulang.
• Uji penurunan nilai harus dilakukan untuk goodwill serta goodwill negatif yang ada harus dikreditkan terhadap equitas.

Pada aktiva tidak berwujud (intangible asset), jumlah berikut ini dapat digunakan sebagai nilai terpilih, dengan syarat terdapat pasar yang aktif untuk aktiva tersebut yaitu nilai pasar pada tanggal transaksi atau penilaian ulang pada tanggal sebelum transisi, jika penilaian ulang secara umum dapat diperbandingkan dengan nilai wajar atau biaya yang didepresiasikan yang disesuaiakan dengan indeks harga umum atau khusus. Untuk nilai wajar akibat suatu peristiwa, jika nilai wajar telah digunakan untuk sebagian atau seluruh aktiva dan kewajiban berdasarkan GAAP sebelumnya, maka nilai wajar ini dapat digunakan sebagai ‘nilai terpilih’ IFRS pada tanggal pengukuran. Goodwill harus diuji untuk penurunan nilainya setiap tahun serta goodwill tidak boleh diamortisasi.

Berdasarkan IFRS 3, goodwill harus dikapitalisasi dan diuji untuk penurunan nilai setiap tahunnya. Goodwill tidak diamortisasi. Penurunan nilai goodwill merupakan beban nonkas. Meskipun demikian, penurunan nilai goodwill jelas mempengaruhi laba bersih. Ketika goodwill dibebankan terhadap laba pada periode sekarang, laba yang dilaporkan dalam periode kini menurun, akan tetapi laba yang dilaporkan untuk periode mendatang harusnya meningkat ketika aktiva terhapuskan atau tidak lagi diturunkan nilainya. Hal ini juga menyebabakan aktiva bersih dan equitas pemegang saham berkurang disatu sisi, tetapi meningkat pengembalian atas aktiva, rasio perputaran aktiva, pengembalian atas ekuitas, dan rasio perputaran equitas disisi lain.

Sumber: http://seminarakuntansi.warsidi.com/2010/05/pengakuan-goodwiil-fersi-ifrs-dan.html

Nama : RISCA WIDYASUCI
Kelas : 4EB05
NPM : 20207950
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Penerapan Akuntansi Internasional di Indonesia

Sejak tahun 1973. Indonesia telah menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian tahun 1975 hingga tahun 1984, Indonesia mengunakan aturan Generally Accepted Accounting Principle (GAAP) dari AS. Tahun selanjutnya ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetan menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai mengunakan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Hal tersebut membuktikan bahwa penggunaan standard akuntansi Internasional di Indonesia memang sudah berlangsung cukup lama.

Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS. Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional secara menyeluruh untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Sedangkan untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Ke depan nanti, kita harus melakukan full adoption atas standar internasional itu. Sebetulnya, yang paling utama diinginkan adalah untuk perusahaan publik. Dengan tujuan apabila ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau memilih bagian-bagian yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit.

Kerugian yang akan dihadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi adalah kerugian yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal, baik modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek negara lain. Perusahaan asing yang ingin listing di BEJ akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya sesuasi standar nasional kita, demikian sebaliknya perusahaan Indonesia yang akan listing di negara lain juga akan cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut. Hal in jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan bekurang dan tidak mengglobal.

Sumber : http://managementfile.com/journal.php?id=19&sub=journal&page=finance&awal=310

Nama : RISCA WIDYASUCI
Kelas : 4EB05
NPM : 20207950
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Perkembangan Akuntansi Internasional: Membangun Suatu Standar dan Struktur Akuntansi

Akuntansi masa kini telah berkembang dalam tahap masa kedewasaan menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global. Keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional menjadi sangat penting untuk mendapatkan interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.

Sejarah akuntansi dan akuntan, memperlihatkan perubahan yang terus menerus secara konsisten. Pada suatu waktu, akuntansi lebih mirip sistem pencatatan bagi jasa-jasa perbankan tertentu dan bagi rencana pengumpulan pajak. Kemudian muncul pembukuan double entry untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan usaha perdagangan. Saat ini akuntansi beroperasi dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional.

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh dan berevolusi dari ”theorizing” menjadi “Conceptualizing”, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.

Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
Akuntansi dipengaruhi oleh lingkungan dan sebaliknya akuntansi juga mempengaruhi lingkungan. Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain:
1. Sistem Hukum
2. Sistem Politik
3. Sifat Kepemilikan Bisnis
4. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
5. Iklim Sosial
6. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
7. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
8. Ada Legislasi Akuntansi tertentu
9. Kecepatan Inovasi Bisnis
10. Tahap pembangunan Ekonomi
11. Pola pertumbuhan Ekonomi
12. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional

Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional
Choi et.al (1998:38) mengungkapkan bahwa secara struktural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :
1. Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam. Wolk & Tearney, (1992; 578) menggagas, bahwa secara teoritis ada tiga model yang disodorkan untuk menyeragamkan pemahaman mengenai akuntansi internasional, yaitu :
1. Absolute uniformity
2. Circumstantial uniformity
3. Purposive uniformity
Absolute uniformity, berarti satu set standar akuntansi yang baik dalam satu format pelaporan keuangan akan berlaku di seluruh komunitas ekonomi internasional tanpa membeda-bedakan keadaan ekonomi dan kebutuhan pemakai. Circumstantial uniformity, berdasarkan basis transnasional yang mengijinkan perbedaan metode akuntansi yang digunakan dimana keberadaan akuntansi ditunjukan. Sedangkan Purposive uniformity, akan mempertimbangkan kedua keadaan perbedaan yang mendasarinya seperti halnya kebutuhan pemakai yang berbeda dan manfaatnya.

2. Pengembangan Kerangka-Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual yang dikembangkan menggunakan dasar pikiran akuntansi sebagai suatu disiplin independen. Faktor-faktor internal atau intrinsic dari akuntansi disusun secara hirarkis dan berhubungan secara horizontal dalam usaha untuk mengembangkan struktur internal yang komprehensif dan konsisten bagi semua aspek disiplin akuntansi keuangan.

3. Perusahaan Multinational (MNCs) sebagai agen pengembangan Akuntansi
Pada saat ini harmonisasi pengukuran akuntansi dan pengungkapan keuangan komprehensif masih jauh dari harapan. Meskipun demikian, dapat ditemui keinginan-keinginan untuk melihat harmonisasi akuntansi global yang lebih besar.

4. Kebutuhan Akuntansi dari negara berkembang
Perhatian akuntansi di negara berkembang meliputi: (1) tipe sistem akuntansi yang sedang dibutuhkan dan (2) pendidikan dan sarana lalin apa yang harus dipakai Negara sedang berkembang untuk memperbanyak akuntan terlatih. Cara yang lain adalah dengan transfer teknologi akuntansi negara maju yang dilakukan secara selektif.

5. Fungsi Akuntansi dalam ekonomi terpusat
Perbedaan yang mendasar antara ekonomi pasar dan ekonomi terpusat adalah bahwa dalam ekonomi terpusat, semua aktivitas ekonomi yang substantive dikelola oleh pemerintah. Choi et. al (1998 ; 52) menggambarkan perbedaan fungsi akuntansi dari ekonomi pasar dan ekonomi pusat dilihat dari struktur organisasi, pembukuan, pengendalian dan audit, dan referensi-referensi untuk follow up.

Aktivitas-Aktivitas Pendukung Pengembangan Akuntansi
Pengembangan akuntansi internasional dibantu secara ekstensif oleh sejumlah bdan pemerintah, asosiasi akuntansi professional, dan institusi. Aktivitas pendukung di luar pergerakan standar internasional secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Organisasi-organisasi regional: Organisasi-organisasi ini berlaku sebagai penyangga antara kepentingan-kepentingan nasional yang kaku dengan kepentingan-kepentingan internasional yang luas dan merupakan kelompok-kelompok akuntan professional yang bervariasi dalam jumlah dan efektifitasnya.
2. Institusi-institusi: Institusi-institusi yang mendukung akuntansi internasional meliputi parlemen-parlemen dan universitas-universitas di seluruh dunia, serta eksekutif-eksekutif keuangan dan analis-analis keuangan.

Kesimpulan

1. Akuntansi saat ini menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas kedalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan. Menurut Choi dan Muller (1998;1) ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi. Ketiga faktor tersebut dalam perjalanan/perkembangan akuntansi sangat berperan dan menentukan arah dari teori akuntansi yang selama bertahun-tahun dan dekade banyak para ahli mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengembangkan teori akuntansi dan ternyata mengalami kegagalan dan hal tersebut menyebabkan terjadinya evolusi dari ”theorizing” ke “Conceptualizing”.
2. Secara struktural pengembangan akuntansi mengalami berbagai tingkatan dan ditambah dengan adanya dukungan dari berbagai organisasi regional dan institusi pendukung lainnya ikut menyumbangkan perhatian yang tidak sedikit terhadap kemajuan dan pengembangan akuntansi.
3. Perkembangan yang cepat dalam transportasi dan komunikasi membuat dunia menjadi tanpa batas hingga mewujudkan apa yang dinamakan “global village”. Dalam kegiatan bisnis khusus telah mendukung keinginan untuk meng-harmonisasikan standar akuntansi diantara berbagai negara tersebut. Harmonization menunjukkan derajat koordinasi atau kesamaan diantara berbagai set variasi standar akuntansi nasional dan metode serta format pelaporan keuangan. Pola pendekatan yang dapat digunakan adalah Absolute Uniformity, Circumstantial Uniformity, Purposive Uniformity.

Sumber : http://agusw77.files.wordpress.com/2009/06/perkembangan-akuntansi-internasional4.pdf

Nama : RISCA WIDYASUCI
Kelas : 4EB05
NPM : 20207950
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

Daftar Standar Akuntansi Internasional

Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di negara lain baik dalam hal penyusunan maupun praktik-praktik akuntansinya.

Daftar Standar Akuntansi Indonesia (SAK)

1 Penyajian Laporan Keuangan
2 Laporan Arus Kas
3 Laporan Keuangan Interim
4 Laporan Keuangan Konsolidasi
5 Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen
6 Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
8 Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek – Telah diganti PSAK No.1
10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset
13 Akuntansi untuk Investasi
14 Persediaan
15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
17 Akuntansi Penyusutan
18 Akuntansi Dana Pensiun
19 Aktiva Tak Berwujud
20 Biaya Riset dan Pengembangan
21 Akuntansi Ekuitas
22 Akuntansi Penggabungan Usaha
23 Pendapatan
24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi
26 Biaya Pinjaman
27 Akuntansi Perkoperasian
28 Akuntansi Asuransi Kerugian
29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
30 Akuntansi Sewa Guna Usaha
31 Akuntansi Perbankan
32 Akuntansi Kehutanan
33 Akuntansi Pertambangan Umum
34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
35 Akuntansi Pendapatan Jasa Komunikasi
36 Akuntansi Asuransi Jiwa
37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
39 Akuntansi Kerjasama Operasi
40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi
41 Akuntansi Waran
42 Akuntansi Perusahaan Efek
43 Akuntansi Anjak Piutang
44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba
46 Akuntansi Pajak Penghasilan
47 Akuntansi Tanah
48 Penurunan Nilai Aktiva
49 Akuntansi Reksadana
50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
51 Akuntansi Kuasi Reorganisasi
52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan
53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang dan Piutang Bermasalah
55 Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai

Daftar Standar Akuntansi Amerika Serikat (FASB Statement)
1 Disclosure of Foreign Currency Translation Information
2 Accounting for Research and Development Costs
3 Reporting Accounting Changes in Interim Financial Statements-an amendment of APB Opinion No. 28
4 Reporting Gains and Losses from Extinguishment of Debt-an amendment of APB Opinion No. 30
5 Accounting for Contingencies
6 Classification of Short-Term Obligations Expected to Be Refinanced-an amendment of ARB No. 43, Chapter 3A
7 Accounting and Reporting by Development Stage Enterprises
8 Accounting for the Translation of Foreign Currency Transactions and Foreign Currency Financial Statements
9 Accounting for Income Taxes: Oil and Gas Producing Companies-an amendment of APB Opinions No. 11 and 23
10 Extension of "Grandfather" Provisions for Business Combinations-an amendment of APB Opinion No. 16
11 Accounting for Contingencies: Transition Method-an amendment of FASB Statement No. 5
12 Accounting for Certain Marketable Securities
13 Accounting for Leases
14 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise
15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructurings
16 Prior Period Adjustments
17 Accounting for Leases: Initial Direct Costs-an amendment of FASB Statement No. 13
18 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise: Interim Financial Statements-an amendment of FASB Statement No. 14
19 Financial Accounting and Reporting by Oil and Gas Producing Companies
20 Accounting for Forward Exchange Contracts-an amendment of FASB Statement No. 8
21 Suspension of the Reporting of Earnings per Share and Segment Information by Nonpublic Enterprises-an amendment of APB Opinion No. 15 and FASB Statement No. 14
22 Changes in the Provisions of Lease Agreements Resulting from Refundings of Tax-Exempt Debt-an amendment of FASB Statement No. 13
23 Inception of the Lease-an amendment of FASB Statement No. 13
24 Reporting Segment Information in Financial Statements That Are Presented in Another Enterprise's Financial Report-an amendment of FASB Statement No. 14
25 Suspension of Certain Accounting Requirements for Oil and Gas Producing Companies-an amendment of FASB Statement No. 19
26 Profit Recognition on Sales-Type Leases of Real Estate-an amendment of FASB Statement No. 13
27 Classification of Renewals or Extensions of Existing Sales-Type or Direct Financing Leases-an amendment of FASB Statement No. 13
28 Accounting for Sales with Leasebacks-an amendment of FASB Statement No. 13
29 Determining Contingent Rentals-an amendment of FASB Statement No. 13
30 Disclosure of Information about Major Customers-an amendment of FASB Statement No. 14
31 Accounting for Tax Benefits Related to U.K. Tax Legislation Concerning Stock Relief
32 Specialized Accounting and Reporting Principles and Practices in AICPA Statements of Position and Guides on Accounting and Auditing Matters-an amendment of APB Opinion No. 20
33 Financial Reporting and Changing Prices
34 Capitalization of Interest Cost
35 Accounting and Reporting by Defined Benefit Pension Plans
36 Disclosure of Pension Information-an amendment of APB Opinion No. 8
37 Balance Sheet Classification of Deferred Income Taxes-an amendment of APB Opinion No. 11
38 Accounting for Preacquisition Contingencies of Purchased Enterprises-an amendment of APB Opinion No. 16
39 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Mining and Oil and Gas-a supplement to FASB Statement No. 33
40 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Timberlands and Growing Timber-a supplement to FASB Statement No. 33
41 Financial Reporting and Changing Prices: Specialized Assets-Income- Producing Real Estate-a supplement to FASB Statement No. 33
42 Determining Materiality for Capitalization of Interest Cost-an amendment of FASB Statement No. 34
43 Accounting for Compensated Absences
44 Accounting for Intangible Assets of Motor Carriers-an amendment of Chapter 5 of ARB No. 43 and an interpretation of APB Opinions 17 and 30
45 Accounting for Franchise Fee Revenue
46 Financial Reporting and Changing Prices: Motion Picture Films
47 Disclosure of Long-Term Obligations
48 Revenue Recognition When Right of Return Exists
49 Accounting for Product Financing Arrangements
50 Financial Reporting in the Record and Music Industry
51 Financial Reporting by Cable Television Companies
52 Foreign Currency Translation
53 Financial Reporting by Producers and Distributors of Motion Picture Films
54 Financial Reporting and Changing Prices: Investment Companies-an amendment of FASB Statement No. 33
55 Determining whether a Convertible Security is a Common Stock Equivalentan amendment of APB Opinion No. 15
56 Designation of AICPA Guide and Statement of Position (SOP) 81-1 on Contractor Accounting and SOP 81-2 concerning Hospital-Related Organizations as Preferable for Purposes of Applying APB Opinion 20-an amendment of FASB Statement No. 32
57 Related Party Disclosures
58 Capitalization of Interest Cost in Financial Statements That Include Investments Accounted for by the Equity Method-an amendment of FASB Statement No. 34
59 Deferral of the Effective Date of Certain Accounting Requirements for Pension Plans of State and Local Governmental Units-an amendment of FASB Statement No. 35
60 Accounting and Reporting by Insurance Enterprises
61 Accounting for Title Plant
62 Capitalization of Interest Cost in Situations Involving Certain Tax-Exempt Borrowings and Certain Gifts and Grants-an amendment of FASB Statement No. 34
63 Financial Reporting by Broadcasters
64 Extinguishments of Debt Made to Satisfy Sinking-Fund Requirements-an amendment of FASB Statement No. 4
65 Accounting for Certain Mortgage Banking Activities
66 Accounting for Sales of Real Estate
67 Accounting for Costs and Initial Rental Operations of Real Estate Projects
68 Research and Development Arrangements
69 Disclosures about Oil and Gas Producing Activities-an amendment of FASB Statements 19, 25, 33, and 39
70 Financial Reporting and Changing Prices: Foreign Currency Translation-an amendment of FASB Statement No. 33
71 Accounting for the Effects of Certain Types of Regulation
72 Accounting for Certain Acquisitions of Banking or Thrift Institutions-an amendment of APB Opinion No. 17, an interpretation of APB Opinions 16 and 17, and an amendment of FASB Interpretation No. 9
73 Reporting a Change in Accounting for Railroad Track Structures-an amendment of APB Opinion No. 20
74 Accounting for Special Termination Benefits Paid to Employees
75 Deferral of the Effective Date of Certain Accounting Requirements for Pension Plans of State and Local Governmental Units-an amendment of FASB Statement No. 35
76 Extinguishment of Debt-an amendment of APB Opinion No. 26
77 Reporting by Transferors for Transfers of Receivables with Recourse
78 Classification of Obligations That Are Callable by the Creditor-an amendment of ARB No. 43, Chapter 3A
79 Elimination of Certain Disclosures for Business Combinations by Nonpublic Enterprises-an amendment of APB Opinion No. 16
80 Accounting for Futures Contracts
81 Disclosure of Postretirement Health Care and Life Insurance Benefits
82 Financial Reporting and Changing Prices: Elimination of Certain Disclosures-an amendment of FASB Statement No. 33
83 Designation of AICPA Guides and Statement of Position on Accounting by Brokers and Dealers in Securities, by Employee Benefit Plans, and by Banks as Preferable for Purposes of Applying APB Opinion 20-an amendment FASB Statement No. 32 and APB Opinion No. 30 and a rescission of FASB Interpretation No. 10
84 Induced Conversions of Convertible Debt-an amendment of APB Opinion No.26
85 Yield Test for Determining whether a Convertible Security is a Common Stock Equivalent-an amendment of APB Opinion No. 15
86 Accounting for the Costs of Computer Software to Be Sold, Leased, or Otherwise Marketed
87 Employers' Accounting for Pensions
88 Employers' Accounting for Settlements and Curtailments of Defined Benefit Pension Plans and for Termination Benefits
89 Financial Reporting and Changing Prices
90 Regulated Enterprises-Accounting for Abandonments and Disallowances of Plant Costs-an amendment of FASB Statement No. 71
91 Accounting for Nonrefundable Fees and Costs Associated with Originating or Acquiring Loans and Initial Direct Costs of Leases-an amendment of FASB Statements No. 13, 60, and 65 and a rescission of FASB Statement No. 17
92 Regulated Enterprises-Accounting for Phase-in Plans-an amendment of FASB Statement No. 71
93 Recognition of Depreciation by Not-for-Profit Organizations
94 Consolidation of All Majority-owned Subsidiaries-an amendment of ARB No. 51, with related amendments of APB Opinion No. 18 and ARB No. 4 Chapter 12
95 Statement of Cash Flows
96 Accounting for Income Taxes
97 Accounting and Reporting by Insurance Enterprises for Certain Long-Duration Contracts and for Realized Gains and Losses from the Sale of Investments
98 Accounting for Leases: Sale-Leaseback Transactions Involving Real Estate, Sales-Type Leases of Real Estate, Definition of the Lease Term, and Initial Direct Costs of Direct Financing Leases-an amendment of FASB Statements No. 13, 66, and 91 and a rescission of FASB Statement No. 26 and Technical Bulletin No. 79-11
99 Deferral of the Effective Date of Recognition of Depreciation by Not-for-Profit Organizations-an amendment of FASB Statement No. 93
100 Accounting for Income Taxes-Deferral of the Effective Date of FASB Statement No. 96-an amendment of FASB Statement No. 96
101 Regulated Enterprises-Accounting for the Discontinuation of Application of FASB Statement No. 71
102 Statement of Cash Flows-Exemption of Certain Enterprises and Classification of Cash Flows from Certain Securities Acquired for Resale-an amendment of FASB Statement No. 95
103 Accounting for Income Taxes-Deferral of the Effective Date of FASB Statement No. 96-an amendment of FASB Statement No. 96
104 Statement of Cash Flows-Net Reporting of Certain Cash Receipts and Cash Payments and Classification of Cash Flows from Hedging Transactions-an amendment of FASB Statement No. 95
105 Disclosure of Information about Financial Instruments with Off-Balance-Sheet Risk and Financial Instruments with Concentrations of Credit Risk
106 Employers' Accounting for Postretirement Benefits Other Than Pensions
107 Disclosures about Fair Value of Financial Instruments
108 Accounting for Income Taxes-Deferral of the Effective Date of FASB Statement No. 96--an amendment of FASB Statement No. 96
109 Accounting for Income Taxes
110 Reporting by Defined Benefit Pension Plans of Investment Contracts-an amendment of FASB Statement No. 35
111 Rescission of FASB Statement No. 32 and Technical Corrections
112 Employers' Accounting for Postemployment Benefits-an amendment of FASB Statements No. 5 and 43
113 Accounting and Reporting for Reinsurance of Short-Duration and Long-Duration Contracts
114 Accounting by Creditors for Impairment of a Loan-an amendment of FASB Statements No. 5 and 15
115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities
116 Accounting for Contributions Received and Contributions Made
117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations
118 Accounting by Creditors for Impairment of a Loan-Income Recognition and Disclosures-an amendment of FASB Statement No. 114
119 Disclosure about Derivative Financial Instruments and Fair Value of Financial Instruments
120 Accounting and Reporting by Mutual Life Insurance Enterprises and by Insurance Enterprises for Certain Long-Duration Participating Contracts-an amendment of FASB Statements 60, 97, and 113 and Interpretation No. 40
121 Accounting for the Impairment of Long-Lived Assets and for Long-Lived Assets to Be Disposed Of
122 Accounting for Mortgage Servicing Rights-an amendment of FASB Statement No. 65
123 Accounting for Stock-Based Compensation
124 Accounting for Certain Investments Held by Not-for-Profit Organizations
125 Accounting for Transfers and Servicing of Financial Assets and Extinguishments of Liabilities
126 Exemption from Certain Required Disclosures about Financial Instruments for Certain Nonpublic Entities- an amendment to FASB Statement No. 107
127 Deferral of the Effective Date of Certain Provisions of FASB Statement No. 125- an amendment to FASB Statement No. 125
128 Earnings per Share
129 Disclosure of Information about Capital Structure
130 Reporting Comprehensive Income
131 Disclosures about Segments of an Enterprise and Related Information
132 Employers’ Disclosures about Pensions and Other Postretirement Benefits an amendment to FASB Statements No. 87, 88, and 106.
133 Accounting for Derivative Instruments and Hedging Activities

Daftar Standar Akuntansi Singapura, Zimbabwe dan Kuwait (IASC)
1 Presentation of Financial Statements
2 Inventories
3 Superseded by IAS 27 and IAS 28
4 Depreciation Accounting
5 Information to be Disclosed in Financial Statements – Superseded by IAS 1
6 Superseded by IAS 15
7 Cash Flow Statements
8 Net Profit or Loss for The Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies
9 Research and Development Costs – Superseded by IAS 38
10 Contingencies and Events Occurring After the Balance Sheet Date
11 Construction Contracts
12 Accounting for Taxes on Income
13 Presentation of Current Assets and Current Liabilities – Superseded by IAS 1
14 Reporting Financial Information by Segment
15 Information Reflecting the Effects of Changing Prices
16 Property, Plant and Equipment
17 Accounting for Leases
18 Revenue
19 Retirement Benefit Costs
20 Accounting for Government Grants and Disclosure Government Assistance
21 The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates
22 Business Combination
23 Borrowing Costs
24 Related Party Disclosures
25 Accounting for Investments
26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
27 Consolidated Financial Statements and Accounting for Investments in Subsidiaries
28 Accounting for Investments in Associates
29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economics
30 Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial Institutions
31 Financial Reporting of Interests in Joint Ventures
32 Financial Instruments : Disclosure and Presentation
33 Earnings Per Share
34 Interim Financial Reporting
35 Discontinuing Operations
36 Impairment of Assets
37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
38 Intangible Assets
39 Financial Instruments: Recognition and Measurement

Standar akuntansi yang memiliki kualitas tinggi (high-quality) adalah suatu
standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang relevan
dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh para investor,
kreditur dan pihak-pihak yang mengambil keputusan serupa.

Sumber : Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 - 161

Nama : RISCA WIDYASUCI
Kelas : 4EB05
NPM : 20207950
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)
Read More...

KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA

Nama: Risca Widyasuci(20207950);Fera Aristiyani(20207459);Kunty Ekaning Sari(20207638)
Kelas: 4EB05
Mata Kuliah: Etika Profesi Akuntansi (softskill)



Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Menurut Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi atas dua yaitu, tolok ukur pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi egoisme, pengembangan diri dan utilitarisme. Disamping itu, Hardjoeno (2002) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etikanormatif, etika peratusran, etika situasi dan etika relativisme.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.

KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
• Kantor Akuntan Publik
• Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
• Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
• Dewan Pertimbangan Profesi IAI
• Departemen Keuangan RI
• BPKP
• Anggota dan Pimpinan KAP

Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup

Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

APLIKASI KODE ETIK
Sampai saat ini belum ada seorang auditor yang mendapatkan sanksi pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan dikarenakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan standar profesi akuntansi, namun demikian bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja seenaknya.
Akuntan tidak independen bila selama periode audit dan periode penugasan profesionalnya, baik akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa nonaudit.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang ahrus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir
7. Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.


RUU KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Departemen Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17 tahun 2008 bertindak mengawasi kegiatan akuntan publik, khusunya mengatur kode etik. Peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas selalu berdasarkan pada SPAP (Standar Profesi Akuntansi Publik) beserta kode etiknya sesuai standar internasional. Misalkan standar dalam auditing menggunakan International Auditing Standard.
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan. Jadi antara kode etik SPAP Indonesia dengan kode etik IFAC internasional tidak ada perbedaan yang signifikan, karena kode etik SPAP memang mengadopsi pada kode etik IFAC. Read More...

Pengikut

Cari Blog Ini