Pelaporan Mata Uang Asing

Perusahaan Multi Nasional Indonesia sejak tahun 1994 telah menerapkan peraturan PSAK No 10 dan 11 dalam menjabarkan Laporan Keuangan Perusahaan Anak dan cabang Asing ke dalam mata uang Rupiah.

Transaksi antar perusahaan afiliasi akan menghasilkan transaksi mata uang asing baik untuk perusahaan induk maupun perusahaan anak, apabila mata uang local perusahaan anak adalah mata uang fungsionalnya. Apabila mata uang fungsionalnya perusahaan anak adalah Rupiah, transaksi antar perusahaan akan menjadi transaksi mata uang asing, baik untuk kedua afiliasi atau tidak untuk keduanya.

Mata uang fungsional adalah mata uang utama, dalam arti substansi ekonomi yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi perusahaan. Penerapan konsep mata uang fungsional dalam laporan keuangan mata uang asing adalah: mata uang fungsional entitas asing yang merupakan mata uang utama dalam lingkungan ekonomi ditempat ia beroperasi.

Ada dua cara pengukuran Laporan Keuangan Mata Uang Asing:
1. Translasi
2. Pengukuran Kembali

1. Translasi
Translasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian kembali nilai tertentu, metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur melainkan harga mengubah unit pengukur.
Aturan ini mengacu pada metode Kurs sekarang (Current rate Method) karena Mata Uang fungsional bukan rupiah, maka ia tidak berpengaruh langsung pada arus kas perusahaan yang melaporkan dan pengaruh perubahan kurs dilaporkan sebagai penyesuaian ekuitas.
Penyesuaian ekuitas dari translasi diakumulasikan sampai penjualan/likuidasi investasi. Entitas asing dilakukan pada saat itu mereka dilaporkan sebagai penyesuaian keuangan dan kerugian atas penjualan.
Metode yang digunakan yaitu metode yang menggunakan kurs translasi tunggal untuk menyajikan ulang saldo dalam mata uang asing ke dalam nilai equivalen dalam mata uang domestik atau metode yang menggunakan berbagai macam kurs, dan dengan menggunakan metode temporal.

2. Pengukuran Kembali
Pengukuran kembali (Re-measurement), jika pembukuan entitas asing tidak dilakukan dalam mata uang fungsionalnya, laporan keuangan mata uang asing harus diukur kembali ke dalam mata uang fungsional, dan translasi tidak diperlukan, karena Mata Uang pelaporan dari perusahaan induk investasi adalah rupiah.
Tujuan pengukuran kembali adalah untuk mendapatkan hasil yang sama seakan-akan pembukuannya dilakukan dengan Mata Uang fungsional. Untuk mencapai tujuan ini, kurs historis, dan kurs sekarang digunakan dalam proses pengukuran kembali dengan metode temporal, aktiva monter dan kewajiban monter diukur kembali dengan kurs sekarang, nilainya tetap dalam unit mata uang. Sedangkan aktiva lain-lain, dan ekuitas (non moneter) diukur kembali dengan kurs Historis, nilainya berubah seiring perubahan harga pasar.

Nama: RISCA WIDYASUCI
Kelas: 4EB05
NPM: 20207950
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional (softskill)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Cari Blog Ini