Penerapan Akuntansi Internasional di Indonesia

Sejak tahun 1973. Indonesia telah menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian tahun 1975 hingga tahun 1984, Indonesia mengunakan aturan Generally Accepted Accounting Principle (GAAP) dari AS. Tahun selanjutnya ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetan menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai mengunakan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Hal tersebut membuktikan bahwa penggunaan standard akuntansi Internasional di Indonesia memang sudah berlangsung cukup lama.

Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS. Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional secara menyeluruh untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Sedangkan untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Ke depan nanti, kita harus melakukan full adoption atas standar internasional itu. Sebetulnya, yang paling utama diinginkan adalah untuk perusahaan publik. Dengan tujuan apabila ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau memilih bagian-bagian yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit.

Kerugian yang akan dihadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi adalah kerugian yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal, baik modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek negara lain. Perusahaan asing yang ingin listing di BEJ akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya sesuasi standar nasional kita, demikian sebaliknya perusahaan Indonesia yang akan listing di negara lain juga akan cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut. Hal in jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan bekurang dan tidak mengglobal.

Sumber : http://managementfile.com/journal.php?id=19&sub=journal&page=finance&awal=310

Nama : RISCA WIDYASUCI
Kelas : 4EB05
NPM : 20207950
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Cari Blog Ini