Dampak Dan Pengakuan Goodwiil Versi IFRS

Dalam usaha menunjang industri jasa keuangan dan kegiatan ekonomi pada umumnya di Indonesia dan kawasan Asia Pasific dibutuhkan profesionalisme penilai sesuai dengan perkembangan ekonomi global. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan Langgeng Subur, dalam situs Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (9/4/2010). Perkembangan akuntansi yang sangat cepat dalam praktek maupun teori tidak jauh dari pengaruh kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya di tempat tersebut. Salah satunya dalam standar pelaporan keuangan yang berlaku baik dikalangan ekonomi maupun dunia bisnis yang cakupannya internasional. Hal yang paling menarik adalah dalam penyajian neraca khususnya aktiva tak berwujud (intangible asset).

Aktiva tak berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Salah satu dari bentuk aktiva tak berwujud yaitu goodwill atau yang sering disebut nama baik. Penyajian aktiva tak berwujud merupakan hal yang tidak bisa dukur dengan pasti dalam penyajiannya di neraca.

Perlakuan akuntansi terkait dengan goodwill versi IFRS dan pengaruhnya terhadap dunia usaha
goodwill adalah kelebihan-kelebihan/keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi nilai lebih untuk pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya yang strategis, dan lain-lain.

Selama bertahun-tahun goodwill telah menjadi salah satu topik yang paling kontroversial dalam akuntansi. Goodwill tidak dapat diukur secara langsung. Nilainya secara umum ditentukan melalui penilaian yang didasarkan pada asumsi penilai. Akibatnya, nilai goodwill ditentukan secara subjektif. Masalah pengakuan goodwill dalam laporan keuangan telah mendapat pendukung dan penentang dikalangan kaum profesional. Pendukung pengakuan goodwill menekankan bahwa goodwill merupakan ‘nilai terkini’ atas pengembalian lebih yang dapat dihasilkan oleh perusahaan. Kelompok ini mengatakan bahwa menentukan nilai kini atas kelebihan pengembalian merupakan analogi terhadap menentukan nialai kini atas arus kas masa depan yang terkait dengan aktiva dan proyek lainnya. Penentang pengakuan goodwill mengatakan bahwa harga yang dibayarkan untuk mengakuisisi seringkali ternyata didasarkan pada ekspektasi/ harapan yang tidak relistis, sehingga mengakibatkan penghapusan goodwill dimasa depan.

IFRS mensyaratkan suatu perusahaan untuk menaati setiap standar efektif pada tanggal pelaporan atas laporan keuangan yang pertama sesuai dengan IFRS. Dengan memastikan perkecualian (exception) dan pengecualian (exemption) tertentu, IFRS harus diterapkan secara retrospektif. Oleh karenanya, jumlah komparatif termasuk neraca awal untuk periode komparatif harus dinilai ulang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) ke IFRS.

Neraca IFRS pada tanggal awal transaksi seharusnya mengakui semua aktiva dan kewajiban yang pengakuannya diwajikkan oleh IFRS, tetapi tidak mengakui semua aktiva dan kewajiban yang pengakuannya tidak diperkenankan oleh IFRS. Terkait dengan penggabungan usaha dan goodwill yang dihasilkan, jika penggabungan usaha sebelum tanggal transisi tidak dinilai ulang, maka:
• Goodwill akibat pembelian kontingen tertentu yang terjadi sebelum tanggal tansisi harus dilakukan penyesuaian.
• Setiap aktiva tidak berwujud yang diperoleh tidak berdasarkan IFRS (yang tidak memenuhi syarat sebagai goodwill) harus diklasifikasi ulang.
• Uji penurunan nilai harus dilakukan untuk goodwill serta goodwill negatif yang ada harus dikreditkan terhadap equitas.

Pada aktiva tidak berwujud (intangible asset), jumlah berikut ini dapat digunakan sebagai nilai terpilih, dengan syarat terdapat pasar yang aktif untuk aktiva tersebut yaitu nilai pasar pada tanggal transaksi atau penilaian ulang pada tanggal sebelum transisi, jika penilaian ulang secara umum dapat diperbandingkan dengan nilai wajar atau biaya yang didepresiasikan yang disesuaiakan dengan indeks harga umum atau khusus. Untuk nilai wajar akibat suatu peristiwa, jika nilai wajar telah digunakan untuk sebagian atau seluruh aktiva dan kewajiban berdasarkan GAAP sebelumnya, maka nilai wajar ini dapat digunakan sebagai ‘nilai terpilih’ IFRS pada tanggal pengukuran. Goodwill harus diuji untuk penurunan nilainya setiap tahun serta goodwill tidak boleh diamortisasi.

Berdasarkan IFRS 3, goodwill harus dikapitalisasi dan diuji untuk penurunan nilai setiap tahunnya. Goodwill tidak diamortisasi. Penurunan nilai goodwill merupakan beban nonkas. Meskipun demikian, penurunan nilai goodwill jelas mempengaruhi laba bersih. Ketika goodwill dibebankan terhadap laba pada periode sekarang, laba yang dilaporkan dalam periode kini menurun, akan tetapi laba yang dilaporkan untuk periode mendatang harusnya meningkat ketika aktiva terhapuskan atau tidak lagi diturunkan nilainya. Hal ini juga menyebabakan aktiva bersih dan equitas pemegang saham berkurang disatu sisi, tetapi meningkat pengembalian atas aktiva, rasio perputaran aktiva, pengembalian atas ekuitas, dan rasio perputaran equitas disisi lain.

Sumber: http://seminarakuntansi.warsidi.com/2010/05/pengakuan-goodwiil-fersi-ifrs-dan.html

Nama : RISCA WIDYASUCI
Kelas : 4EB05
NPM : 20207950
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional (softskill)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Cari Blog Ini